Oleh : Agus Widodo
1. Pendahuluan
Secara geografis kawasan Banten Lama merupakan salah satu bagian dari Daerah Kabupaten Tingkat II Serang, berjarak 10 km ke arah utara Kota Serang pada daerah Teluk Banten, secara administratif kawasan Banten Lama berada didua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kasemen dan Kramatwatu dengan luas kawasan situs + 18,5 km'.
Perkembangan sejarah bangsa Indonesia telah memperlihatkan kepada kita semua bahwa pada Kawasan Banten Lama terdapat Potensi dan sumber daya kultural yang bernilai sejarah dan kepurbakalan cukup tinggi dalam kurun waktu sejarah Kerajaan Banten. Selanjutnya data sejarah dan arkeologi membuktikan bahwa Situs Banten Lama pernah mengalami masa kejayaan dan keruntuhan disekitar abad XVI sampai dengan abad ke XIX, namun kondisi sekarang ini hanyalah menampakkan puing-puing sisa dari sistem kerajaan Banten.
Kita menyadari bahwa hal tersebut tentunya tidaklah hanya sekedar menjadi suatu memori atau kenangan masa lalu, hal yang Iebih pokok yang perlu disadari oleh kita semua adalah menggali nilai-nilai luhur yang terkandung didalam sejarah perkembangan kerajaan Banten didalam mengisi dan melengkapi sejarah perkembangan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Latar
Berpijak pada pemikiran tersebut atas dasar kesadaran dan perhatian Pemerintah Daerah terhadap situs tersebut, khususnya situs Banten Lama telah ditata ulang dari bekas sebuah kota kuno yang ditinggalkan. Residen Banten dan Bupati Serang yaitu KH. Tubagus A. Khatib dan KH. Syam'un sejak awal kemerdekaan RI tahun 1945 dengan swadaya masyarakat telah memulai memugar Mesjid Agung dan membuka situs yang telah penuh semak belukar dan rawa-rawa disekitarnya menjadi wisata ziarah dan tempat pemukiman pesantren disekitar Mesjid Agung, bahkan Banten pernah menjadi tempat kediamana Residen KH. Tb. A, Chatib sebagai penanggung jawab kawasan Situs.
Pada tabu!' 1964 Pemerintah Kabupaten DT. II Serang menyerahkan kepercayaan penuh kepada para sejarahwan dan purbakalawan Indone¬sia untuk meneliti dan menjelaskan mengenai Kerajaan Banten yang pada saat itu didukung penuh oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kepercayaan tersebut diwujudkan dalam bentuk; penyelenggaraan seminar tentang sejarah Banten dan setelah itu dilanjutkan dengan membentuk Komando Purbakala Banten yang bertugas merawat dan memperbaiki seluruh peninggalan kerajaan Banten Lama dipimpin langsung oleh Bupati H.Tb. Safaridun dan Djajadirdja.
Implikasi dari kegiatan ternyata memberikan khasanah baru terhadap sikap pandang berbagai pihak tentang Situs Banten Lama, basil penelitian telah memberikan pandangan yang lebih nyata terhadap keberadaan .kerajaan Banten, hal ini sebagai akibat dari apa yang telah ditemukan pada situs Banten baik dari temuan artefak-artefak, banyaknya minat penulisan terhadap fenomena kultural Banten, dan yang paling menonjol adalah sejumlah keberhasilan pemugaran berbagai bangunan lama seperti Surosowan, Kaibon, Mesjid Menara Lama dan Benteng Speelwijck, serta Karya Tulis tentang Banten sekarang ini tercatat kurang lebih 50 buah dari berbagai disiplin ilmu.
3. Kebijaksanaan Pembangunan
Berdasarkan perkembangan basil penelitian tersebut, maka Pemerintah Daerah TK.II Serang perlu mengambil sikap pandang yang konkrit terhadap keberadaan Situs Banten Lama. Hal tersebut tidak hanya melihat dan menganggap sebagai suatu potensi daerah tetapi disadari sebagai suatu asset budaya nasional yang perlu dilestarikan dan dikembangkan oleh kita semua, sehingga muncul prakarsa Pemda Kabupaten Serang untuk memanfaatkan secara optimal seluruh potensi atau sumber daya kultural Banten Lama secara terarah, teratur, jelas dan berkesinambungan dengan beberarn pertimbangan diantaranya :
Terjaminnya kelestarian warisan budaya dalam suatu Iingkungan yang serasi, berdaya guna dan berhasil guna.
Warisan budaya tersebut perlu dioptimalkan nilai-nilai kearkeologian dan kesejarahaimya serta tradisi seni budaya yang masih berakar dikalangan masyarakat Banten.
Akan semakin tumbuhnya apresiasi masyarakat terhadap warisan budaya yang bernilai luhur sebagai wahana pusat pengkajian dari apresiasi budaya.
Kehadiran warisan budaya tersebut beserta akibat yang itimbulkannya, balk secara langsung maupun tidak langusng dapat mendorong tingkat kecerdasan masyarakat dari basil telaah teknologi masa lalu dalam mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi dalam arti dapat meningkatkan pendapatan masyarakat disekitar Banten Lama sekaligus bagi pendapatan daerah.
Dalam kebijaksanaan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten DT. II Serang, baik pada masa Pelita IV, V dan rumusan Repelita VI Kawasan Banten Lama berada dalam wilayah Pembangunan Serang Utara dan ditetapkan sebagai kawasan pengembangan dan pelestarian yang ditunjang pula dengan penetapan pengembangan Pelabuhan Karangantu dengan tidak menghilangkan sistem tata ruang sesuai dengan kajian arkeologis.
Didalam upaya pengembangan kawasan tersebut cakupan pengembangan didasarkan atas berbagai pertimbangan yang dikemukakan oleh para ahli arkeologi dibawah pengawasan dan koordinasi dengan Ditjen Kebudayaan serta Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Sebagai tindak lanjut dari upaya pengembangan tersebut maka berdasarkan potensi dan masalah yang ada atas dasar basil penelitian
dan pengkajian dari berbagai pihak maka pemerintah Daerah TK. II Serang menetapkan Kawasan Peninggalan sejarah dan Kepurbakalaan Banten Lama Sebagai Taman Wisata Budaya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 1990, disusul dengan terbitnya UU RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan PP No.I0 tahun 1993 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
Peraturan daerah tersebut sebagai acuan dasar terhadap berbagai bentuk kegiatan pengembangan dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya.
Sistem pengembangan dilakukan dengan pendekatan aspek tata ruang sehingga dapat memberikan arahan pada aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Pendekatan sistem tersebut merumuskan bahwa kawasan Banten Lama dibagi dalam 3 (tiga) wilayah (pasal 3 ayat (1) ) yaitu : (a) Wilayah Intl (b), Wilayah Penyanggah (c), Wilayah Pengembangan.
Wilayah Inti adalah wilayah dimana terdapat Situs Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Banten Lama diantaranya :(1) Situs Menara Lama Pacinan, (2) Bekas Keraton Kaibon, (3) Bekas Keraton Surosowan, (4) Mesjid Agung Banten, (5) Makam Kesultanan Banten, (6) Situs Tasikardi dan lingkungannya, (7) Benteng Speelwijck dan Kerkopnya, (8) Mesjid Agung Kasunyatan, (9) Mesjid Kenari, (10) Makam Prabu Astapati. (11) Makam Sultan Maulana Yusuf, (12) Pelabuhan Karangantu, (13) Bekas Jalan Lama dan bekas kanal yang ditutup lumpur sepanjang + 7 km, (14) Situs Odel dan, (15) Mesjid Koja.
Wilayah Penyanggah adalah wilayah yang mendukung terhadap operasional wilayah Inti, wilayah penyanggah ini berdekatan langsung dengan komponen wilayah inti dengan fungsi utama menjaga dan mendukung kelestarian situs. Wilayah penyanggah ini hams mampu pula menciptakan suasana ruang tanpa memberikan dampak pengurangan terhadap nilai-nilai sejarah situs Banten Lama.
Sedangkan wilayah pengembangan adalah pelengkapan komponen Kawasan Banten Lama secara keseluruhan yang dapat pula memberikan dukungan terhadap pengembangan kawasan baik dari aspek sosial, politis dan ekonomi diantaranya komponen sarana dan prasarana dalam kaitannya dengan pengembangan kawasan sebagai objek wisata budaya.
Selanjutnya ditetapkan pula upaya sistem pelestarian dan pengembangan dengan menetapkan beberapa ketentuan yaitu, pada taman Wisata Budaya dinyatakan tertutup bagi perubahan, penambahan pengembangan bangunan.-bangunan baru serta kegiatan lain, kecuali yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (pasal 4 ayat 1).
Tidak dibenarkan memindahkan Hak atas Tanah dan benda-benda lain yang melekat diatasnya yang mempunyai nilai-nilai sejarah yang ada di kawasan Taman Wisata Budaya tanpa seizin Pemerintah Daerah (pasal 4 ayat 2).
Namun dein ikian dalam penjabaran operasional pengembangan kaw asan pemerintah Daerah memberikan peluang bahwa pengelolaan kay. asan dapat diserahkan pada pihak ketiga. ditetapkan oleh Bupati Kepa la Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 5 dan 6). Sejauh ini telah banyak pula upaya Pemerintah Daerah dalam menunjang pengembangan kawasan Banten Lama dengan memberikan beberapa proyek diantaranya; rehab/ pelebaran jalan Serang¬Karangantu, Rehab Tasikardi clan pengerukan, perbaikan jembatan Speelwijck dan perbaikan jalan lingkungan Karangantu serta pembangunan gedung Akademi Usaha Perikanan (AUP) Karangantu. Pada satu sisi Pemerintah Daerah dihadapkan pula oleh beberapa permasalahan diantaranya tingkat kesadaran masyarakat kawasan yang perlu ditingkatkan dan keterbatasan dana pengembangan. Karakteristik kawasan telah mengalami perkembangan diantaranya : pertambahan penduduk. perkembangan perumahan dan men ingkatkan berbagai kegiatan jasa dan perdagangan.
4. Penutup/Saran
Atas dasar kondisi tersebut menampakkan bahwa pengembangan kawasan Banten Lama perlu dirumuskan dalam sistem proyek terpadu (Integrated Project) Inter Departemental baik vertikal atau Horizontal seperti Depdikbud, Depag, Depsos, Dep.PU, Pertanian, Perikanan dan Perindustrian. Pendekatan sistem ini diharapkan mampu mengakomodir semua permasalahan dan potensi pengembangan, sehingga semua pihak terkait dan berkepentingan dapat terorganisir secara baik dan mantap terhadap berbagai bentuk dan upaya pengembangan Kawasan Banten Lama.
Ditlinbinjarah bersama Puslit Arkenas telah mengajukan suatu gagasan untuk agar Kawasan Banten Lama perlu ditangani dalam bentuk Badan Otorita, gagasan ini diterima oleh Pihak Pemda dan kemudian telah dijabarkan dengan dukungan para ahli Situs Banten Lama dalam suatu Proyek Proposal Pembangunan Proyek Otorita Wisata Banten Lama". Konsep ini sedang claim proses pembahasan dan dalam kesempatan ini kami mengharapkan adanya masukan-masukan terhadap gagasan konsep otorita tersebut.
Sumber :
Sutjatingsih Sri, 1997. Banten Kota Pelabuhan Jalan Sutra. Kumpulan Makalah Diskusi Jakarta. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
1. Pendahuluan
Secara geografis kawasan Banten Lama merupakan salah satu bagian dari Daerah Kabupaten Tingkat II Serang, berjarak 10 km ke arah utara Kota Serang pada daerah Teluk Banten, secara administratif kawasan Banten Lama berada didua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kasemen dan Kramatwatu dengan luas kawasan situs + 18,5 km'.
Perkembangan sejarah bangsa Indonesia telah memperlihatkan kepada kita semua bahwa pada Kawasan Banten Lama terdapat Potensi dan sumber daya kultural yang bernilai sejarah dan kepurbakalan cukup tinggi dalam kurun waktu sejarah Kerajaan Banten. Selanjutnya data sejarah dan arkeologi membuktikan bahwa Situs Banten Lama pernah mengalami masa kejayaan dan keruntuhan disekitar abad XVI sampai dengan abad ke XIX, namun kondisi sekarang ini hanyalah menampakkan puing-puing sisa dari sistem kerajaan Banten.
Kita menyadari bahwa hal tersebut tentunya tidaklah hanya sekedar menjadi suatu memori atau kenangan masa lalu, hal yang Iebih pokok yang perlu disadari oleh kita semua adalah menggali nilai-nilai luhur yang terkandung didalam sejarah perkembangan kerajaan Banten didalam mengisi dan melengkapi sejarah perkembangan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Latar
Berpijak pada pemikiran tersebut atas dasar kesadaran dan perhatian Pemerintah Daerah terhadap situs tersebut, khususnya situs Banten Lama telah ditata ulang dari bekas sebuah kota kuno yang ditinggalkan. Residen Banten dan Bupati Serang yaitu KH. Tubagus A. Khatib dan KH. Syam'un sejak awal kemerdekaan RI tahun 1945 dengan swadaya masyarakat telah memulai memugar Mesjid Agung dan membuka situs yang telah penuh semak belukar dan rawa-rawa disekitarnya menjadi wisata ziarah dan tempat pemukiman pesantren disekitar Mesjid Agung, bahkan Banten pernah menjadi tempat kediamana Residen KH. Tb. A, Chatib sebagai penanggung jawab kawasan Situs.
Pada tabu!' 1964 Pemerintah Kabupaten DT. II Serang menyerahkan kepercayaan penuh kepada para sejarahwan dan purbakalawan Indone¬sia untuk meneliti dan menjelaskan mengenai Kerajaan Banten yang pada saat itu didukung penuh oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kepercayaan tersebut diwujudkan dalam bentuk; penyelenggaraan seminar tentang sejarah Banten dan setelah itu dilanjutkan dengan membentuk Komando Purbakala Banten yang bertugas merawat dan memperbaiki seluruh peninggalan kerajaan Banten Lama dipimpin langsung oleh Bupati H.Tb. Safaridun dan Djajadirdja.
Implikasi dari kegiatan ternyata memberikan khasanah baru terhadap sikap pandang berbagai pihak tentang Situs Banten Lama, basil penelitian telah memberikan pandangan yang lebih nyata terhadap keberadaan .kerajaan Banten, hal ini sebagai akibat dari apa yang telah ditemukan pada situs Banten baik dari temuan artefak-artefak, banyaknya minat penulisan terhadap fenomena kultural Banten, dan yang paling menonjol adalah sejumlah keberhasilan pemugaran berbagai bangunan lama seperti Surosowan, Kaibon, Mesjid Menara Lama dan Benteng Speelwijck, serta Karya Tulis tentang Banten sekarang ini tercatat kurang lebih 50 buah dari berbagai disiplin ilmu.
3. Kebijaksanaan Pembangunan
Berdasarkan perkembangan basil penelitian tersebut, maka Pemerintah Daerah TK.II Serang perlu mengambil sikap pandang yang konkrit terhadap keberadaan Situs Banten Lama. Hal tersebut tidak hanya melihat dan menganggap sebagai suatu potensi daerah tetapi disadari sebagai suatu asset budaya nasional yang perlu dilestarikan dan dikembangkan oleh kita semua, sehingga muncul prakarsa Pemda Kabupaten Serang untuk memanfaatkan secara optimal seluruh potensi atau sumber daya kultural Banten Lama secara terarah, teratur, jelas dan berkesinambungan dengan beberarn pertimbangan diantaranya :
Terjaminnya kelestarian warisan budaya dalam suatu Iingkungan yang serasi, berdaya guna dan berhasil guna.
Warisan budaya tersebut perlu dioptimalkan nilai-nilai kearkeologian dan kesejarahaimya serta tradisi seni budaya yang masih berakar dikalangan masyarakat Banten.
Akan semakin tumbuhnya apresiasi masyarakat terhadap warisan budaya yang bernilai luhur sebagai wahana pusat pengkajian dari apresiasi budaya.
Kehadiran warisan budaya tersebut beserta akibat yang itimbulkannya, balk secara langsung maupun tidak langusng dapat mendorong tingkat kecerdasan masyarakat dari basil telaah teknologi masa lalu dalam mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi dalam arti dapat meningkatkan pendapatan masyarakat disekitar Banten Lama sekaligus bagi pendapatan daerah.
Dalam kebijaksanaan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten DT. II Serang, baik pada masa Pelita IV, V dan rumusan Repelita VI Kawasan Banten Lama berada dalam wilayah Pembangunan Serang Utara dan ditetapkan sebagai kawasan pengembangan dan pelestarian yang ditunjang pula dengan penetapan pengembangan Pelabuhan Karangantu dengan tidak menghilangkan sistem tata ruang sesuai dengan kajian arkeologis.
Didalam upaya pengembangan kawasan tersebut cakupan pengembangan didasarkan atas berbagai pertimbangan yang dikemukakan oleh para ahli arkeologi dibawah pengawasan dan koordinasi dengan Ditjen Kebudayaan serta Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Sebagai tindak lanjut dari upaya pengembangan tersebut maka berdasarkan potensi dan masalah yang ada atas dasar basil penelitian
dan pengkajian dari berbagai pihak maka pemerintah Daerah TK. II Serang menetapkan Kawasan Peninggalan sejarah dan Kepurbakalaan Banten Lama Sebagai Taman Wisata Budaya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 1990, disusul dengan terbitnya UU RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan PP No.I0 tahun 1993 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
Peraturan daerah tersebut sebagai acuan dasar terhadap berbagai bentuk kegiatan pengembangan dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya.
Sistem pengembangan dilakukan dengan pendekatan aspek tata ruang sehingga dapat memberikan arahan pada aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Pendekatan sistem tersebut merumuskan bahwa kawasan Banten Lama dibagi dalam 3 (tiga) wilayah (pasal 3 ayat (1) ) yaitu : (a) Wilayah Intl (b), Wilayah Penyanggah (c), Wilayah Pengembangan.
Wilayah Inti adalah wilayah dimana terdapat Situs Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Banten Lama diantaranya :(1) Situs Menara Lama Pacinan, (2) Bekas Keraton Kaibon, (3) Bekas Keraton Surosowan, (4) Mesjid Agung Banten, (5) Makam Kesultanan Banten, (6) Situs Tasikardi dan lingkungannya, (7) Benteng Speelwijck dan Kerkopnya, (8) Mesjid Agung Kasunyatan, (9) Mesjid Kenari, (10) Makam Prabu Astapati. (11) Makam Sultan Maulana Yusuf, (12) Pelabuhan Karangantu, (13) Bekas Jalan Lama dan bekas kanal yang ditutup lumpur sepanjang + 7 km, (14) Situs Odel dan, (15) Mesjid Koja.
Wilayah Penyanggah adalah wilayah yang mendukung terhadap operasional wilayah Inti, wilayah penyanggah ini berdekatan langsung dengan komponen wilayah inti dengan fungsi utama menjaga dan mendukung kelestarian situs. Wilayah penyanggah ini hams mampu pula menciptakan suasana ruang tanpa memberikan dampak pengurangan terhadap nilai-nilai sejarah situs Banten Lama.
Sedangkan wilayah pengembangan adalah pelengkapan komponen Kawasan Banten Lama secara keseluruhan yang dapat pula memberikan dukungan terhadap pengembangan kawasan baik dari aspek sosial, politis dan ekonomi diantaranya komponen sarana dan prasarana dalam kaitannya dengan pengembangan kawasan sebagai objek wisata budaya.
Selanjutnya ditetapkan pula upaya sistem pelestarian dan pengembangan dengan menetapkan beberapa ketentuan yaitu, pada taman Wisata Budaya dinyatakan tertutup bagi perubahan, penambahan pengembangan bangunan.-bangunan baru serta kegiatan lain, kecuali yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (pasal 4 ayat 1).
Tidak dibenarkan memindahkan Hak atas Tanah dan benda-benda lain yang melekat diatasnya yang mempunyai nilai-nilai sejarah yang ada di kawasan Taman Wisata Budaya tanpa seizin Pemerintah Daerah (pasal 4 ayat 2).
Namun dein ikian dalam penjabaran operasional pengembangan kaw asan pemerintah Daerah memberikan peluang bahwa pengelolaan kay. asan dapat diserahkan pada pihak ketiga. ditetapkan oleh Bupati Kepa la Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 5 dan 6). Sejauh ini telah banyak pula upaya Pemerintah Daerah dalam menunjang pengembangan kawasan Banten Lama dengan memberikan beberapa proyek diantaranya; rehab/ pelebaran jalan Serang¬Karangantu, Rehab Tasikardi clan pengerukan, perbaikan jembatan Speelwijck dan perbaikan jalan lingkungan Karangantu serta pembangunan gedung Akademi Usaha Perikanan (AUP) Karangantu. Pada satu sisi Pemerintah Daerah dihadapkan pula oleh beberapa permasalahan diantaranya tingkat kesadaran masyarakat kawasan yang perlu ditingkatkan dan keterbatasan dana pengembangan. Karakteristik kawasan telah mengalami perkembangan diantaranya : pertambahan penduduk. perkembangan perumahan dan men ingkatkan berbagai kegiatan jasa dan perdagangan.
4. Penutup/Saran
Atas dasar kondisi tersebut menampakkan bahwa pengembangan kawasan Banten Lama perlu dirumuskan dalam sistem proyek terpadu (Integrated Project) Inter Departemental baik vertikal atau Horizontal seperti Depdikbud, Depag, Depsos, Dep.PU, Pertanian, Perikanan dan Perindustrian. Pendekatan sistem ini diharapkan mampu mengakomodir semua permasalahan dan potensi pengembangan, sehingga semua pihak terkait dan berkepentingan dapat terorganisir secara baik dan mantap terhadap berbagai bentuk dan upaya pengembangan Kawasan Banten Lama.
Ditlinbinjarah bersama Puslit Arkenas telah mengajukan suatu gagasan untuk agar Kawasan Banten Lama perlu ditangani dalam bentuk Badan Otorita, gagasan ini diterima oleh Pihak Pemda dan kemudian telah dijabarkan dengan dukungan para ahli Situs Banten Lama dalam suatu Proyek Proposal Pembangunan Proyek Otorita Wisata Banten Lama". Konsep ini sedang claim proses pembahasan dan dalam kesempatan ini kami mengharapkan adanya masukan-masukan terhadap gagasan konsep otorita tersebut.
Sumber :
Sutjatingsih Sri, 1997. Banten Kota Pelabuhan Jalan Sutra. Kumpulan Makalah Diskusi Jakarta. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan