Bloggernyo urang sikaladi By. Boim

Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara



Sejarah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk dari Humbang Hasundutan terbentuk berdasarkan Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara.

Pada masa pemerintahan penjajahan Belanda, salah satu afdeling di wilayah Keresidenan Tapanuli adalah Afdeling Bataklanden dengan ibukota Tarutung terdiri atas lima onder afdeling. Setelah kemerdekaan tepatnya tahun 1947 Kabupaten Tanah Batak menjadi 4 (empat) kabupaten yaitu :

1. Kabupaten Silindung ibukotanya Tarutung.
2. Kabupaten Humbang ibukotanya Dolok Sanggul.
3. Kabupaten Toba Samosir ibukotanya Balige.
4. Kabupaten Dairi ibukotanya Sidikalang.

Pada Tahun 1950 keempat kabupaten ini dilebur menjadi Kabupaten Tapanuli Utara, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Nias. Keadaan ini bertahan hingga tahun 1964, karena pada saat itu Tapanuli Utara dimekarkan dengan terpisahnya Dairi menjadi kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964,dan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 terbentuknya Kabupaten Toba Samosir. Kenyataan menunjukan bahwa kedua daerah tersebut mengalami perkembangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Berdasarkan faktor sejarah dan keinginan untuk semakin cepat pembangunan dengan pelayanan yang semakin dekat kepada masyarakat maka harapan yang terkandung selama ini mengkristal menjadi usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan melalui terbentuknya Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, menjadi peluang munculnya wacana perlunya usul pemekaran melalui pembentukan Kabupaten.

Berbekal keinginan untuk mendambakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peluang tersebut dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat di wilayah Humbang Hasundutan melalui Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan. Ternyata sejalan dengan tuntutan kemajuan jaman mampu menumbuhkan aspirasi masyarakat untuk mengusulkan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara, melalui usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Aspirasi murni masyarakat tersebut disambut dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta dukungan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, yang kemudian memperoleh dukungan Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Berikut ini beberapa langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dalam menyikapi aspirasi tersebut di atas adalah :

1. Mengikuti perkembangan Deklarasi Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 23 April yang dilaksanakan di Dolok Sanggul.

2. Tanggal 25 Mei 2002 menerima audensi Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus menerima berkas pengusulan.

3. Tanggal 26 Mei 2002 Bupati Tapanuli Utara menerbitkan SK Tim Peneliti sekaligus memberi petunjuk dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat.

4. Tanggal 27 Mei 2002 berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara perihal aspirasi masyarakat tentang usulan pemekaran.

5. Tanggal 3 s/d 5 Juni 2002 menugaskan Tim Peneliti mendampingi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, turun ke Kecamatan guna mendengar aspirasi dan meneliti usulan dimaksud.

6. Tanggal 5 Juni 2002 menerima berkas pengajuan/penyempurnaan usul pemekaran melalui pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.

7. Tanggal 5 Juni 2002 melapor ke Bapak Gubernur Sumatera Utara.

8. Tanggal 6 dan 7 Juni 2002 secara langsung turun ke Kecamatan- kecamatan untuk mendengar dan memfasilitasi usul pemekaran Kabupaten, sekaligus mengingatkan masyarakat agar usul pemekaran tidak menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat termasuk para perantau.

9. Tanggal 8 Juni 2002 menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dengan hasil penerbitan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 16 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara.

Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, untuk mempercepat proses pemekaran Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu :

* Melaksanakan pertemuan dengan segenap komponen masyarakat Tapanuli Utara guna memantapkan pemahaman dan Melaporkan perkembangan terakhir usul pemekaran kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Ketua DPRD Sumatera Utara.

* Melaksanakan pertemuan dengan segenap komponen masyarakat Tapanuli Utara guna memantapkan pemahaman dan dukungan bagi terwujudnya pemekaran.

* Meyampaikan laporan tertulis dan pendapat kepada Bapak Gubernur SumateraUtara, Bapak Menteri Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

* Mengundang Komisi II DPR-RI untuk memantau, mengevaluasi dan berkunjung langsung ke wilayah yang mengusulkan pemekaran.

* Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka dukungan APBD dan pengajuan usul dukungan DPRD Provinsi Sumatera Utara.

* Melakukan akurasi data pendukung Pembentukan Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 129 Tahun 2000.

* Melakukan Pengkajian dan uji kelayakan pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dengan memohon kesediaan Bapak Mendagri Cq. Dirjen Otonomi Daerah dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

* Perencanaan persiapan sarana/prasarana dan Aparat guna mendukung pemekaran kabupaten.

* Menyurati para anak rantau di luar Kabupaten Tapanuli Utara untuk mendukung Usul Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara sesuai fungsi dan tugas masing-masing.

Pemerintah Pusat sangat responsif terhadap aspirasi ini karena dalam waktu relatif singkat Tim Terpadu Depdagri, DPOD dan Komisi II DPR�RI melakukan kunjungan dan pertemuan dengan masyarakat se-wilayah Humbang Hasundutan tanggal 5 September 2002 sebagai lanjutan kunjugan Komisi II DPR-RI tanggal 29 Juli 2002.

Sebagai tindak lanjutnya maka usul pemekaran ini mendapat pembahasan pada Sidang Paripurna DPR-RI yang pada puncaknya melahirkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2003 Kabupaten Humbang Hasundutan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI sekaligus melantik Penjabat Bupati Drs. Manatap Simanungkalit di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Mengawali tugas sebagai Bupati Humbang Hasundutan telah membuat pertemuan dengan para Tokoh Masyarakat, adat dan Tokoh Pendidikan serta Tokoh Agama di Daearah ini antara lain guna membicarakan pembuatan Logo Kabupaten Humbang Hasundutan yang disyahkan oleh DPRD.

Lambang Kabupaten Humbang Hasundutan

Arti Logo/Lambang
1. Padi dan Kapas dalam komposisi lingkaran Bulat dan Nama Kabupaten Humbang Hasundutan yang melambangkan Masyarakat Humbang Hasundutan yang telah membulatkan Tekad Membangun Menuju Masyarakat Sejahtera dan Makmur.

2.Bintang Sudut Lima Berwarna Kuning dengan Latar Belakang Warna Merah, Melambangkan bahwa Masyarakat Humbang Hasundutan Menganut dan Percaya Kepada Tuhan Yang M aha Esa dan Warna Kuning sebagai Lambang Keagungan dan Keemasan.

3. Kopi, Ternak, Kuda melambangkan Humbang Hasundutan sebagai daerah Pertanian dan Perkonomian.

4.Timbangan melambangkan bahwa Masyarakat Humbang Hasundutan Senantiasa Taat Kepada Hukum dan Aturan.

5. Pisau, Tunggal Panaluan dan Perangkatnya Melambangkan Warisan Sejarah Tempat Lahirnya Raja .

6. Pohon Beringin Melambangkan Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat

7. Buku Melambangkan Wujud dan Kepedulian Masyarakat Humbang Hasundutan dalam Pendidikan dan Berjuang Menyekolahkan Generasi Muda.

8. Gunung, Tanah, Pohon dan Persawahan Melambangkan bahwa Masyarakat Humbang Hasundutan sebagai Daerah Pertanian, Tanah Kesejukan dan Tanah Pengharapan.

9. Lipatan Ulos Warna Merah, bertuliskan Bona Pasogit merupakan Sarana Kata untuk Menggugah Perasaan Masyarakat Humbang Hasundutan di Desa sampai Perantauan agar selalu mengingat Kampung Halamannya.

Gambaran Umum
Kabupaten Humbang Hasundutan adalah Kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Utara, Tanggal 28 Juli 2003 sesuai dengan UU No.9 tahun 2003. Yang terletak ditengah wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dengan Luas Wilayah : 2.335, 33 Km2 terdir dari 10 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 117 Desa. Memiliki jumlah penduduk 155.222 Jiwa.

Keadaan Geografi
Letak Geografis Humbang Hasundutan terletak diantara

20120 28 Lintang Utara.
98010 98058 Bujur Timur.

Memiliki batas :
Sebelah Utara : Kabupaten Samosir
Sebelah Timur : Kabupaten Tapanuli Utara
Sebelah Selatan : Kabupaten Tapanuli Tengah
Sebelah Barat : Kabupaten Pakpak Bharat

Keadaam Topografi
Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan daerah dataran tinggi yang mempunyai ketinggian bervariasi antara 330-2075 Meter diatas permukaan laut, dengan perincian :

Datar = 260,95 Km2 (0 s/d 2 %)
Landai = 459,60 Km2 (2 s/d 15 %)
Miring = 993,68 Km2 (15 s/d 40 %)
Terjal = 621,10 Km2 (40 s/d 44 %)

Keadaan Demografi/Kependudukan
Keanekaragaman penduduk terdiri dari beberapa suku Batak Toba, Pakpak, Simalungun, Nias, Jawa, dan Mandailing yang menyebar hampir diseluruh kecamatan. Masing � masing penduduk memeluk agama dan kepercayaan seperti Islam, Kristen Protestan, Katholik, dengan toleransi beragama diantara masyarakat terbina dengan baik.

Berdasarkan hasil pendataan tahun 2004 jumlah penduduk 155.222 Jiwa dengan rata-rata kepadatan penduduknya 66,47 Jiwa / Km2.

Sedangkan kontribusi penduduk berdasarkan mata pencaharian adalah Pertanian, Perdangangan, Pegawai Negeri Sipil dan TNI serta sebagian kecil industri / kerajinan tangan.

Data Penduduk
Luas Wilayah, Penduduk dan Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan
Total Area, Population and Population Density by District 2005

Kecamatan

District

Luas Wilayah

Total Area

(Km�)

Penduduk

Population

Kepadatan Penduduk

Population Density

(Jiwa/Km�)

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

Pakkat

459,10

22.203

48,36

2.

Onan Ganjang

190,00

9.597

50,51

3.

Sijamapolang

177,50

4.629

26,08

4.

Lintong Nihuta

114,90

25.848

224,96

5.

Paranginan

54,00

11.782

218,19

6.

Dolok Sanggul

211,50

35.54

168,04

7.

Pollung

201,97

14.191

70,26

8.

Parlilitan

598,70

19.214

32,09

9.

Tarabintang

277,30

6.801

24,53

10.

Bakti Raja

50,36

6.364

126,37

Humbang Hasundutan

2.335,33

156.169

66,87



Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin
Number of Population by District and Sex 2005

Kecamatan

District

Laki-laki

Male

Perempuan

Female

Jumlah

Total

Rasio Jenis Kelamin

Sex Ratio

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Pakkat

10.769

11.434

22.203

94,18

2.

Onan Ganjang

4.799

4.798

9.597

100,02

3.

Sijamapolang

2.275

2.354

4.629

96,64

4.

Lintong Nihuta

13.129

12.719

25.848

103,22

5.

Paranginan

5.966

5.816

11.782

102,58

6.

Dolok Sanggul

18.060

17.480

35.540

103,32

7.

Pollung

7.190

7.001

14.191

102,70

8.

Parlilitan

9.622

9.592

19.214

100,31

9.

Tarabintang

3.351

3.450

6.801

97,13

10.

Bakti Raja

3.155

3.209

6.364

98,32

Humbang Hasundutan

78.316

77.853

156.169

100,59


Banyaknya Penduduk Menurut Golongan Umur dan Jenis Kelamin

Number of Population by Age Group and Sex 2005

Golongan Umur

Age Group

Laki-laki Male

Perempuan Female

Jumlah Total

(1)

(2)

(3)

(4)

0 - 4

10.532

9.815

20.347

5 - 9

10.589

9.824

20.413

10 - 14

11.623

10.389

22.012

15 - 19

9.402

8.733

18.135

20 - 24

5.449

4.191

9.640

25 - 29

4.385

4.086

8.471

30 - 34

4.407

4.143

8.550

35 - 39

3.968

4.200

8.168

40 - 44

3.817

4.196

8.013

45 - 49

3.112

3.627

6.739

50 - 54

2.844

3.344

6.188

55 - 59

2.110

2.763

4.873

60 - 64

2.095

2.818

4.913

65 - 69

1.511

2.030

3.541

70 - 74

1.204

1.806

3.010

75 +

1.268

1.888

3.156

Humbang Hasundutan

78.316

77.853

156.169

Sumber : Buku Humbang Dalam Angka 2006 (BPS)

Data Kecamatan

Parlilitan
Tarabintang
Pakkat
Dolok Sanggul
Lintong Ni Huta
Paranginan
Sijama Polang
Onanganjang
Pollung
Baktiraja

Potensi Alam
Kemenyan
Parawisata
Lahan gambut
Hutan
Rotan
Batu aspal
Kopi
Jamur tiram
Perikanan

Objek wisata
Sipincur
Air Terjun
Danau Toba,
Bakkara Istana Raja
Tombak sulu sulu

Sumber : http://www.humbanghasundutankab.go.id